Pengertian Locus Delicti dan Tempus Delicti

Pentingnya penentuan suatu lokasi atau tempat terjadinya suatu tindak pidana yang disebabkan adanya asas teritorial yang berlaku, yang mana tindak pidana yang terjadi berada dalam wilayah hukum Indonesia atau tidak. Terdapat beberapa macam pandangan dalam menentukan lokasi terjadinya suatu tindak pidana antara lain berdasarkan dimana akibat perbuatan tindak pidana terjadi, meskipun akibatnya tidak langsung terjadi ditempat kejadian.  Penentuan lokasi (Locus Delicti) dalam suatu tindak pidana berguna untuk menentukan tempat atau lokasi dimana perkara akan diadili oleh pengadilan yang berwenang.

Locus Delicti berasal dari kata Locus yang berarti tempat atau lokasi dan Delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Penentuan tempat terjadinya suatu tindak pidana memiliki arti yang penting untuk menentukan tempat pengadilan yang berwenang dalam mengadili suatu tindak pidana tersebut. Terdapat 3 teori yang membahas mengenai locus delicti yaitu:

a. Teori Perbuatan Materiel (Ieer van de lichamelijke)

Menurut teori ini locus delicti merupakan tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana. Apabila telah ditentukan mengenai dimana tempat tindak pidana dilakukan maka dapat ditentukan juga mengenai pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili orang yang melakukan tindak pidana tersebut.

b. Teori Alat (Ieer van het instrumen)

Menurut teori ini locus delicti dititikberatkan pada tempat dimana alat yang digunakan untuk melakukan sutau tindak pidana berada atau berdasarkan tempat bekerjanya alat yang digunakan oleh si pelaku.

c. Teori Akibat (Ieer van het gevlog)

Menurut teori ini locus delicti ditentukan karena adanya akibat yang muncul dari perbuatan yang telah terjadi atau ditentukan menurut dimana akibat yang muncul terjadi setelah terjadinya tindak pidana tersebut.

Selain adanya istilah Locus Delicti, ada juga istilah Tempus delicti. Tempus delicti berasal dari kata Tempo yang berarti waktu dan Delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Jadi Tempus Delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana. Tempus delicti penting untuk menentukan waktu atau kapan terjadinya suatu tindak pidana dan juga untuk menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi tersebut. Suatu undang-undang yang pemberlakuannya setelah terjadi suatu delik atau tindak pidana tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan memutuskan suatu tindak pidana. Oleh karena itu hal ini berkaitan dengan undang-undang tidak berlaku surut.

 

Sumber:

Prof. Masruchin Ruba’i, Hukum Pidana, Malang: MNC Publishing, 2015

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT Refika Aditama 2011

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)