Kedudukan dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan pada peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Sejak Perubahan Ketiga UUD 1945, di kala tanggal 9 November 2001, kekuasaan kehakiman tidak hanya dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan tetapi juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dalam sistem ketatanegaraan RI, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perilaku puncak kekuasaan kehakiman, disamping Mahkamah Agung.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi setara dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi tidak merupakan bagian institusional dari Mahkamah Agung. Mereka sebagai highest court dimaksud berdiri sendiri sendiri secara duality of jurisdiction (sistem dualitas jurisdiksi) yaitu pengadilan memiliki yurisdiksi atas lebih dari satu bidang kasus.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Pasal 24C Ayat (1), (2) UUD NRI 1945 menegaskan :

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
(2)     Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat einmalig, yaitu mengadil pada pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan Konstitusi tidak dapat diajukan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Putusan yang dimaksud berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut (retroaktif) tetapi berlaku mengikat ke depan (prospectively binding).

Terdapat 4  (empat) kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan 1 (satu) kewajiban namun sekaligus kewenangan, yakni:

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik,dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden

Terdapat 9 hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari 3 orang direkrut oleh Mahkamah Agung, 3 orang direkrut oleh DPR, dan 3 orang direkrut oleh presiden.

 

Acara Prosedural Mahkamah Konstitusi

1. Pengajuan Permohonan:

  • Ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya.
  • Diajukan dalam 12 rangkap.
  • Jenis perkara sesuai kewenangan dan kewajiban MK-RI.

Sistematikanya:

  1. Identitas & lega standing (kedudukan hukum)
  2. Posita (dalil-dalil gugatan)
  3. Petitum (hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim)
  4. Disertai bukti pendukung

(Pasal 29-31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003)

 

2. Pendaftaran

Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera:

  • Belum lengkap, diberitahukan.
  • 7 hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi.
  • Lengkap, dicatat dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi

Registrasi sesuai dengan perkara, 7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara:

  • Pengujian Undang-Undang : salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR. Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
  • Sengketa Kewenangan Lembaga Negara : salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
  • Pembubaran partai politik : salinan permohonan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
  • Pendapat DPR : Salinan permohonan disampaikan kepada presiden

(Pasal 32-33 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003)

*)khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari kerja sejak registrasi salinan permohonan disampaikan kepada KPU.

 

3. Penjadwalan Sidang

Dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan hari sidang I (Kecuali Perselisihan Hasil Pemilu). Para pihak diberitahu/dipanggil. Diumumkan kepada masyarakat (Pasal 34 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003)

 

4.Pemeriksaan Pendahuluan (Sidang Panel) Minimal 3 orang Hakim

Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa :

  • Kelengkapan syarat-syarat Permohonan;
  • Kejelasan materi Permohonan
  • Memberi nasihat
  • Perbaikan materi Permohonan
  • 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki

(Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003)

 

5. Pemeriksaan Persidangan (Pleno) oleh 9 orang hakim, minimal 7 orang hakim

  • Terbuka untuk umum
  • Memeriksa permohonan dan alat bukti
  • Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan
  • Lembaga negara dapat diminta keterangan tertulis dengan tenggang waktu maksimal 7 hari sejak diminta harus telah dipenuhi
  • Saksi dan/atau ahli memberi keterangan
  • Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi kuasa dan orang lain.

(Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003)

 

 

 

Referensi : Pasal 24 C UUD NRI 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)