Pekarangan yang Berdampingan
- Definisi Pasal 625 KUH Perdata
Perikatan yang minimbulkan kewajiban bagi penghuni pekarangan yang berdampingan. Apabila seorang bertetangga dengan orang lain dalam arti mereka memiliki pekarangan yang berdampingan, maka antara memiliki ikatan ikatan hukum tertentu yang mesti dihormati antara satu dengan yang lain. - Hak Orang Tetangga (Burenrecht = Hukum bagi Orang-orang Tetangga)
Peraturan B.W. yang mengenai orang0orang tetangga diantara orang-orang tetangga diantara pemilik-pemilik pekarangan. Adalah contoh dari perikatan yang bersumber dari undang-undang.
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat. Orang-orang ini dalam hidupnya sehari-hari selalu bergaul satu sama lain. Pergaulan ini sudah sewajarnya sering terlihat diantara orang-orang pemilik pekarangan, yang saling merupakan tetangga satu sama lain. Orang-orang satu sama lain mempunyai berbagai kepentingan dalam menggunakan pekarangan. Namun, kepentingan tersebut tidak selalu dapat dipuaskan dengan tidak memperkosa kepentingan tetangga.
Karena itu, dengan sendirinya harus diakui bahwa ada kepentingan seseorangan maka seharusnya dibatasi dalam hal memuaskannya, disinilah terletak prinsip saling harga menghargai terhadap berbagai kepentingan tetangga sehingga lahirlah lalu llintas kesusilaan ini diantara orang-orang tetangga, lalu lintas kesusilaan ini menciptakan berbagai larangan dan/atau suruhan untuk melakukan suatu hal.
Pada umunya, kalau seorang tetangga dengan sengaja melanggar lalu lintas kesusilaan ini, dan ia dengan pelanggaran itu merugikan orang lain, maka orang itu sudah dapat digugat didepan hakim.
Dalam Pajak Bumi dan Bangunan, ditentukan bahwa pekarangan juga merupakan objek pajak sebagaimana tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dimana, seorang yang memiliki pekarangan akan dikenakan pajak diluar bangunan (rumah) yang didirikannya. Dan apabila seseorang tetangga yang tidak menanggung pajak atas pekarangan tersebut namun menggunakan pekarangan tersebut dengan tidak semestinya, maka ia telah melanggar hukum dan dapat digugat didepan hakim. - Pembebanan Pekarangan (“efdientbaarheden,” “servituten”)
Pembebanan pekarangan ini oleh pasal 674 ayat 1 B.W. disebut sebagai suatu beban, yang diletakkan pada sebidang pekarangan untuk pemakaian untuk keperluan pekarangan lain, milik orang lain. Ayat 2 menekankan, bahwa pembebanan ini tidak boleh diadakan kepada perseorangan dan juga tidak boleh diadakan untuk keperluan perseorangan. Penyebutan arti semacam ini, mengakibatkan adanya suatu hak perbedaan yang tidak diberikan kepada manusia atau kepada badan hukum, melainkan kepada suatu benda, yaitu kepada sebidang pekarangan yang disebut sebagai pekarangan yang menguasai, sedangkan pekarangan yang mendapat beban disebut dengan pengarangan yang menderita atau yang mengabdi.
SUMBER:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Jakarta: Citra aditya Bakti, 1990.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Jakarta: Putra Abardin, 1999.
CATEGORIES Artikel