Hal – Hal Mengenai Mediasi
Para pihak yang mengajukan perkara perdata diwajibkan terlebih dahulu untuk menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, yaitu:
(1)Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri, dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu. (IR. 239.)
(2)Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg dibuat itu; maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa. (RV. 31; IR. 195 dst.)
(3)Terhadap keputusan. yang demikian tidak diizinkan orang minta naik banding.
(4)Jika pada waktu mencoba memperdamaikan kedua belah pihak itu perlu dipakai seorang juru bahasa, maka dalam hal itu hendaklah dituruti peraturan pasal berikut.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma Mediasi”) “Ketentuan mengenai Prosedur Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dalam proses berperkara di Pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama”.
dan Pasal 3 ayat (2) Perma Mediasi “Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui Mediasi dengan menyebutkan nama Mediator.”
Lantas apa itu mediasi? Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma Mediasi memuat bahwa mediasi adalah “cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator”.
Mediasi dipimpin oleh seorang mediator yang berfungs sebagai penengah dan hanya dapat memberikan saran terkait pemecahan masalah yang sedang dihadapi, perlu di ketahui juga bahwa mediator tidak dapat memaksa para pihak untuk mengikuti saran yang telah di berikan oleh Mediator.
MODEL – MODEL MEDIATOR
Para pihak seimbang | Para pihak vertical | Mediator lebih tinggi tingkatannya dari pada pihak yang bersengketa |
Mediator tidak mempunyai kekuasaan dan wewenang otoratif untuk pengambilan keputusan | Mediator tidak mempunyai kekuasaan dan wewenang otoratif untuk pengambilan keputusan | Mediator dituntut untuk dapat lebih mengendalikan diri agar tidak menggunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam pengambilan keputusan |
FUNGSI MEDIASI
- Agar para pihak yang segan atau tidak merasa memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perjanjian yang telah disepakati bersama dapat kembali merundingkan permasalahan tersebut.
- Agar tidak adanya rasa curiga, pertentangan, salah dalam berduga.
- Agar menyelesaikan permasalahan atas kurangnya komunikasi para pihak.
- Agar mengetahui apakah para pihak memiliki perspektif yang berbeda satu sama lain.
KELEMAHAN MEDIASI
Adanya perasaan yang dimiliki oleh para pihak, baik bagi pihak yang memiliki posisi tawar rendah maupun kuat yaitu perasaan bahwa mediator berpihak kepada pihak lainnya.
Dasar Hukum:
Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan