Hal – Hal Mengenai Mediasi
Para pihak yang mengajukan perkara perdata pasti diwajibkan terlebih dahulu untuk menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
Hal tersebut diatur didalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg yaitu
Pasal 130
(1)Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri, dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu. (IR. 239.)
(2)Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg dibuat itu; maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa. (RV. 31; IR. 195 dst.)
(3)Terhadap keputusan. yang demikian tidak diizinkan orang minta naik banding.
(4)Jika pada waktu mencoba memperdamaikan kedua belah pihak itu perlu dipakai seorang juru bahasa, maka dalam hal itu hendaklah dituruti peraturan pasal berikut.
Lantas apa itu mediasi? Mediasi adalah proses negosiasi berupa pemecahan masalah, pencarian jalan keluar dengan tidak mengambil jalan litigasi. Adapun Mediasi dilakukan secara netral dan tidak ada pihak luar yang memihak kepada salah satu pihak (impartial) atau proses dilakukannya perdamaian.
Mediasi dipimpin oleh seorang mediator yang berfungs sebagai penengah dan hanya dapat memberikan saran terkait pemecahan masalah yang sedang dihadapi, perlu di ketahui juga bahwa mediator tidak dapat memaksa para pihak untuk mengikuti saran yang telah di berikan oleh Mediator.
MODEL – MODEL MEDIATOR
Para pihak seimbang | Para pihak vertical | Mediator lebih tinggi tingkatannya dari pada pihak yang bersengketa |
Mediator tidak mempunyai kekuasaan dan wewenang otoratif untuk pengambilan keputusan | Mediator tidak mempunyai kekuasaan dan wewenang otoratif untuk pengambilan keputusan | Mediator dituntut untuk dapat lebih mengendalikan diri agar tidak menggunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam pengambilan keputusan |
FUNGSI MEDIASI
- Agar para pihak yang segan atau tidak merasa memiliki kemampuan untk menyelesaikan perjanjian yang telah disepakati bersama
- Adanya rasa curiga pertentangan, salah dalam berduga
- Kurangnya komunikasi para pihak
- Jika para pihak memiliki perspektif yang berbaeda satu sama lain
- Ada kepentingan yang dipermasalahkan
KELEMAHAN MEDIASI
Perasaan yang pasti dimiliki oleh para pihak
- Bagi pihak yang memiliki posisi tawar paling rendah = merasa bahwa mediator berpihak kepada pihak lainnya
- Bagi pihak yang memiliki posisi tawar paling kuat = merasa bahwa mediator berpihak kepada pihak lainnya
Mediasi terkesan kurang formal
Dasar Hukum:
Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg