Pembagian Harta Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Perdata
Pewarisan menjadi masalah yang cukup kompleks, terlebih lagi apabila terdapat anak angkat. Anak angkat sendiri yang sudah diketahui merupakan anak yang tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua maupun dengan saudaranya. Namun syarat utama dalam hal pewarisan ini adalah memiliki hubungan darah. Kemudian apakah anak angkat tidak berhak dalam hal pewarisan ini.
Dalam hukum perdata (BW) disebutkan pada pasal 862-pasal 866 BW mengenai warisan yang harus dibagi terhadap anak-anak yang diluar kawin yang telah diakui secara sah. Seperti yang disebutkan dalam pasal 865 KUHPerdata:
“Jika si meninggal tak meninggalkan ahli waris yang sah, maka sekalian anak luar kawin mendapat seluruh warisan”.
Ini berarti bahwa apabila pewaris tidak memiliki anak kandung, suami/istri sah ataupun sanak saudara maka anak angkat mendapatkan seluruh harta warisan dari si pewaris.
Bagian seorang anak yang lahir di luar perkawinan , tetapi diakui dari berapa adanya anggota keluarga sah. Apabila ada ahli waris golongan I, maka bagian anak yang lahir dilluar perkawinan tersebut, sepertiga dari bagian yang akan diperolehnya seandainya dia dilahirkan dari perkawinan yang sah. Apabila ia bersama-sama mewarisi dengan anggota-anggota keluarga dari golongan II, bagiannya menjadi separuh dari bagian yang akan diperolehnya seandainya ia dilahirkan dari perkawinan yang sah. Pembagian warisan harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga bagian anak yang lahir diluar perkawinan harus dikeluarkan dan dihitung lebih dahulu, baru kemudian sisanya dibagi antara ahli waris yang lainnya. Seolah-olah sisa itu warisan yang masih utuh.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003