Perbedaan Unsur Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Perbuatan Fitnah dan Penghinaan
Pencemaran Nama Baik
Pasal 310 KUHP : “(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Unsur-unsurnya yaitu adanya niat/sengaja untuk menyerang kehormatan atau nama baik seorang agar orang tersebut malu. Pencemaran nama baik dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar tuduhan itu tersiar, dipidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Unsur-unsurnya yaitu dampaknya lebih besar karena pencemaran tertulis, penistaan dilakukan dengan tulisan dan/atau gambar dimuka umum. Dituntut jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat dan/atau gambar, dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Fitnah
Pasal 311 KUHP : (1) “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Unsur-unsurnya yaitu Kejahatan menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut tidak benar, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Perbuatan Fitnah
Pasal 318 KUHP : (1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsurnya yaitu orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan pisau yang terdapat bercak darah yang sudah dipakai untuk menusuk orang lain, barang tersebut berasal dari kejahatan lalu dimasukkan ke dalam tas milik orang lain, dengan maksud agar pemilik tas tersebut dituduh melakukan kejahatan.
Penghinaan
Pasal 315 KUHP : “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Unsur-unsurnya yaitu Penghinaan dilakukan dengan suatu perbuatan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran nama baik atau menuduh. Dilakukan dengan perkataan yang diucapkan kepada seseorang yang menyinggung dan menghina diri seseorang tersebut, misalnya “muka lo jelek bgt kayak babi” dapat dipidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Rereferensi : Pasal 310, 311, 315, 318 KUHP