Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Saja Hak dan Kewajibannya?
Jumat (22 November 2019) lalu, Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengenai nama yang akan diangkat menjadi Komisaris Utama. Nama tersebut ialah Basuki Tjahaja Purnama yang sudah sejak awal terkuaknya usulan tersebut telah mendapatkan pro dan kontra dari beberapa kalangan. Baik dari petinggi partai politik hingga serikat pekerja PT. Pertamina. Akan tetapi, ramainya pro dan kontra yang dilayangkan tidak mempengaruhi keputusan baik dari Menteri BUMN Erick Thohir maupun Presiden Joko Widodo.
Tapi, readers udah pada tau belom sih apa yang jadi hak dan kewajiban seorang Komisaris Utama? Kalau pada belum tau, yuk tetep lanjut bacanya.
Pertamina merupakan salah satu Perseroan Terbatas plat merah yang berada dibawah naungan negara dan bertanggung jawab terhadap negara. Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut sebagai UUPT. Pada Pasal 1 angka 1 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Perseroan Terbatas harus terdiri dali beberapa modal yang diberikan oleh 2 orang atau lebih ke dalam persekutuan tersebut.
Segala kegiatan operasional dan non operasional dalam Perseroan Terbatas dijalankan oleh organ perseroan. Pasal 1 angka 2 UUPT memberikan pengertian bahwa Organ Perusahaan merupakan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Posisi Ahok yang baru saja disetujui oleh Presiden Joko Widodo masuk ke dalam Dewan Komisaris. Pada Pasal 1 angka 6 UUPT menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Wah, cuma baca satu pasal aja udah keliatan ya readers, kalo Dewan Komisaris itu merupakan peran yang penting banget buat perusahaan.
Melalui pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa Dewan Komisaris memiliki tugas:
- Melakukan Pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dalam setiap kegiatan perusahaan.
- Memberi nasihat kepada Direksi untuk kelangsungan kegiatan perusahaan.
Dengan kata lain, setiap kegiatan ataupun program yang dirancang oleh Direksi beserta jajarannya harus terlebih dahulu disetujui oleh Komisaris sebelum akhirnya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Adapun hak dari Komisaris diluar tugasnya tersebut diatas ialah sebagai berikut:
- Komisaris berhak mendapatkan gaji atau tunjangan yang telah ditetapkan pada RUPS.
- Komisaris berhak melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam “keadaan tertentu” untuk jangka waktu tertentu (Pasal 118 ayat (1) UUPT).
Keadaan tertentu yang dimaksud ialah apabila dalam kondisi pertama ketika terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan seluruh anggota direksi yang memiliki benturan kepentingan dengan perseroan. Maka dalam kondisi tersebut, Dewan Komisaris yang bertindak mewakili Perseroan untuk melawan anggota Direksi tersebut. Kondisi kedua apabila dalam suatu hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan sementara, maka Dewan Komisaris yang menjalankan peran Direksi tersebut (Pasal 99 ayat (2) huruf b UUPT dan Pasal 107 huruf c UUPT).
Kemudian dinyatakan dalam Pasal 118 ayat (2) bahwa dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melekukan tindakan pengurusan berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.
Nah itu dia hak dan kewajiban dari Komisaris readers. Semoga Pak Ahok dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik ya readers, agar bisa memajukan usaha pertambangan di Indonesia.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
https://konsultanhukum.web.id/peran-komisaris-dalam-perseroan-terbatas/