Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengidap Gangguan Kejiwaan
Tidak semua orang yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang telah diatur dan dilarang menurut UU dapat dikenakan sanksi pidana. Sebelumnya ada baiknya kita memahami bentuk-bentuk dari pertanggungjawaban pidana itu sendiri yang telah diatur ke dalam beberapa kategori sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 10 KUHP, yakni:
A) pidana pokok:
- pidana mati;
- pidana penjara;
- pidana kurungan;
- pidana denda;
- pidana tutupan.
B) pidana tambahan
- pencabutan hak-hak tertentu;
- perampasan barang-barang tertentu;
- pengumuman putusan hakim.
Pidana yang dijatuhkan terhadap seseorang yang telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tergantung terhadap bentuk kejahatan yang telah dilakukannya dan hal tersebut sudah diatur dalam KUHP secara rinci mengenai apa dan bagaimana seseorang di jatuhi pidana.
Berbicara mengenai tidak semua orang yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang telah diatur dan dilarang menurut UU dapat dikenakan sanksi pidana kita dapat mengutip pernyataan dari Simons: “sebagai dasar pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya (kesalahan itu) dengan kelakukan yang dapat dipidana dan berdasarkan kejiwaan itu pelaku dapat dicela karena kelakuannya.”
Untuk adanya kesalahan pada pelaku harus dicapai dan ditentukan terlebih dahulu beberapa hal yang menyangkut pelaku, yakni:
- Kemampuan bertanggungjawab;
- Hubungan, kejiwaan antara pelaku dan akibat yang ditimbulkan (termasuk pula kelakuan yang tidak bertentangan dalam hukum dalam kehidupan sehari-hari;
- Dolus dan culpa, kesalahan merupakan unsur subjektif dari tindak pidana. Hal ini sebagai konsekuensi dari pendapatnya yang menghubungkan (menyatukan) straafbaarfeit dengan kesalahan.
Berbicara mengenai kemampuan bertanggungjawab mengenai seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan telah diatur di dalam pasal 44 ayat (1) KUHP, yakni:
“Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”
Hal diatas merupakan salah satu hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana. Namun apabila kita melihat ke dalam pasal 44 ayat (2):
“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”
Maka yang dapat menentukan dan memerintahkan seseorang dihukum atau bebas maupun seseorang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak ialah hakim itu sendiri. Merujuk pada pernyataan dari R.Soesilo, hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu meskipun ia dapat pula meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa. Jika hakim berpendapat bahwa bahwa orang itu betul tidak dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka orang itu dibebaskan dari segala tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolgin). Tetapi, untuk mencegah terjadinya hal serupa yang membahayakan baik keselamatan orang gila tersebut maupun masyarakat, hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa selama masa percobaan maksimum satu tahun untuk dilindungi dan diperiksa.
Referensi :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana