Selain Melalui RUPS, Apa yang Membuat Sebuah PT (Perseroan Terbatas) Dibubarkan?

Pada dasarnya banyak orang yang mengetahui bahwa pembubaran dapat dilakukan dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham atau disingkat dengan RUPS, namun tahu kah anda bahwa selain RUPS, ada lagi ketentuan yang dapat membubarkan sebuah PT?

Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengaturnya. Mari kita bahas lebih lanjut.

Pada pasal 142 ayat (1)

(1) Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar
biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan
likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kita juga dapat menyimak satu pasal terkait penetapan pengadilan yaitu

Pada pasal 146

(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:

  1. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan
  2. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
  3. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan

(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

Pada ayat (1) huruf c  memuat “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan

Apa saja kah itu?

  1. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak
  2. Dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS
  3. Dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham
  4. Kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Tapi perlu diingat bahwa pembubaran belum tentu menghapus status PT sebagai badan hukum.

Nah, itu dia alasan pembubaran PT selain karena RUPS. Semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

UU PT

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)