Hukum Bagi Mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK)
Berbicara mengenai mucikari dan PSK (Pekerja Seks Komersial) sudah tidak asing lagi kita dengar, yang mana dengan kekuatan teknologi yang sekarang semakin berkembang banyak jasa-jasa yang menawarkan atau memperjual-belikan tubuh para wanita atau bisa disebut dengan prostitusi online. Di dalam KUHP terdapat pasal yang membahas mengenai prostitusi yaitu pasal 296 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Dari pasal diatas dapat dikatakan bahwa perbuatan pelacuran dengan mengambil keuntungan dari orang lain yang melakukan jasa pelacuran tersebut dilarang dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Akan tetapi bunyi pasal 296 KUHP hanya dapat dikenakan terhadap mucikari saja. Di dalam KUHP tidak disebutkan adanya pasal bagi pekerja seks yang mana perbuatannya bukan merupakan suatu delik.
Akan tetapi yang melakukan jasa seks (PSK) juga dapat dikenai pasal UU ITE apabila mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi yang melanggar kesusilaan, contohnya mengirimkan foto-foto bugil mereka agar dapat menarik perhatian pelanggan. Hal tersebut dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE, sebagaimana tersebut sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Seperti berita yang saat ini sedang panas terkait ditangkapnya artis PA yang tertangkap terkait pengungkapan kasus prostitusi online. Sebelumnya juga terdapat Vanessa Angle yang tertangkap dan dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE dikarenakan mengeksplor dirinya sendiri dengan cara mengirimkan foto dan video dirinya kepada pelanggannya.
Jadi alangkah baiknya masyarakat dapat lebih bijaksana dalam memilih dan melaksanakan pekerjaannya.
Sumber: