Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perpeloncoan Mahasiswa Baru
Perpeloncoan adalah pengenalan lingkungan baru di kampus untuk mahasiswa baru yang dilakukan oleh senior yang mengandung segala tindakan kekerasan, pelecehan, dan tindakan kasar yang tdak wajar kepada junior.
Kasus video yang viral di Media Sosial yang berisi perpeloncoan yang dilakukan oleh senior di salah satu Universitas Ternate Maluku Utara, memperlakukan mahasiswa baru yang tidak wajar. Mahasiswa baru tersebut dipaksa menaiki tangga dengan cara tidak wajar yaitu dengan berjongkok, dimana hal tersebut bukan hal lumrah dan dapat membahayakan. Tidak hanya itu, di adegan berikutnya, mahasiswa baru itu dipaksa meminum air ludah. Dalam tayangan tersebut terlihat, seorang mahasiswa tengah diberi segelas air minum. Tampak beberapa mahasiswa menutupi mulut mereka dengan kerudung, rautnya tak karuan menahan jijik air minum yang akan mereka teguk. Perbuatan tersebut tidak manusiawi dan dapat membahayakan jiwa dan kesehatan mahasiswa karena meminum air ludah dapat menyebarkan berbagai macam penyakit dan psikologis mahasiswa dapat terganggu akibat perlakuan yang tidak manusiawi.
Pelaku perpeloncoan tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 335 ayat (1) KUHP Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Mahkamah Agung (MA) berpendapat atas Pasal 335 KUHP, bahwa kekerasan yang terjadi tidak harus merupakan paksaan fisik melainkan juga paksaan psikis. Jadi, apabila senior dalam panitia kegiatan ospek melakukan paksaan memberikan perintah yang tidak wajar maka hal itu dapat dikategorikan sebagai delik perbuatan tidak menyenangkan.
Namun Mahkamah Konstitusi pada Putusan MK Nomor1/PUU-XI/2013 telah menghapus frasa “Perbuatan tidak menyenangkan” pada Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Ospek pengenalan lingkungan baru dikampus harus sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 096/B1/SK/2016 Tentang Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru.
Referensi : Pasal 335 ayat (1) KUHP, Putusan MK Nomor1/PUU-XI/2013
- Baca beritanya disini