Pengaturan Hak Cipta di Indonesia

Perkembangan teknologi belakangan ini semakin membawa kemudahan bagi tiap individu dalam mengakses apapun yang sedang dibutuhkan. Sebagai contoh, platform Youtube belakangan ini sangat digemari oleh para kaum muda sebagai wadah untuk menampung cover song yang dilakukan oleh para kaum muda. Hal yang membuat menjadi masalah adalah ketika terdapat cover song yang lebih banyak mendapat viewers daripada video penyanyi aslinya. Sebelum menjawab kasus tersebut di artikel berikutnya, akan dijelaskan terlebih dahulu apa itu Hak Cipta dan bagaimana pengaturan Hak Cipta di Indonesia.

Dalam pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta memberikan hak khusus kepada pemiliknya karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.

Dalam pasal 12 UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra, yang mencakup :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari koreografi, pewayangan, dan pantonim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Fotografi
  11. Sinematografi
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pengalihwujudan.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumukan atau memperbanyak ciptaannya secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku. Hak eksklusif diatas memiliki makna bahwa hanya pemegang Hak Cipta yang boleh secara bebas melaksanakan hak cipta tersebut. Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:

  1. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
  2. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
  3. Pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
  4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
  5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Seorang pemegang Hak Cipta yang selanjutnya disebut sebagai Pencipta, padanya akan diberikan beberapa hak khusus yakni:

Hak eksklusif

Hak eksklusif merupakan hak khusus yang hanya dimiliki oleh seorang pencipta untuk melaksanakan ciptaannya, yang terdiri atas:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk didalamnya salinan elektronik)
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Hak Ekonomi

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak ekonomi dilahirkan sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta atas hasil ciptaannya yang dapat dipergunakan oleh orang lain. Bentuk dari hak ekonomi adalah adanya hak dari pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Hak Moral

Hak moral dilahirkan sebagai penghargaan kepada pencipta untuk selalu diketahui sebaga pencipta atas hasil ciptaannya dan untuk melindungi suatu ciptaan dari perubahan yang dapat dilakukan oleh orang lain. Hak moral tidak dapat dialihkan karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.

Sumber:

Hasyim, Farida.2009. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika

Ichsan, Achmad.1987. Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita

Undang-Undang Hak Cipta

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)