Perbedaan Unsur Dalam Tindak Pidana Zina dan Pemerkosaan

Tidak jarang kita mendengar berita terkait orang yang melakukan Tindak Pidana (TP) Perzinaan dan Pemerkosaan.

Lantas, bagaimana kah unsur yang dapat membedakan tindakan tersebut?

Disini kita akan membahasnya satu per satu.

Perzinaan

Pada pembahasan ini, dasar hukum yang penulis ambil adalah sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya
  2. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah
  3. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
  4. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.

Maka dapat diambil kesimpulan bahwa perzinaan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dimana salah satunya atau keduanya sudah terikat dalam perkawinan

Pemerkosaan

Terdapat dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Namun perlu diketahui juga bahwa kita harus memperhatikan waktu, kondisi serta situasi kejadian seperti apa.

 

Berikut adalah pembagian yang dapat membuat anda lebih mengerti apakah suatu tindakan adalah tindak pidana pemerkosaan, atau zina

Pemerkosaan Bukan TP Pemerkosaan dan pelaku hanya mendapatkan sanksi sosial
Perempuan  dibawah 15 tahun, laki-laki sudah dewasa dan sudah menikah, berhubungan seksual dalam keadaan laki-laki memaksa padahal perempuan tidak mau melakukan hal tersebut  

 

Perempuan  dibawah 15 tahun, laki-laki sudah dewasa dan belum menikah, berhubungan seksual dalam keadaan laki-laki memaksa padahal perempuan tidak mau melakukan hal tersebut Perempuan  dibawah 15 tahun, laki-laki sudah dewasa dan belum menikah, berhubungan seksual dalam keadaan TIDAK terpaksa
Laki-laki dan perempuan sudah dewasa dan belum menikah, berhubungan seksual dalam keadaan laki-laki memaksa padahal perempuan tidak mau melakukan hal tersebut laki-laki dan perempuan sudah dewasa dan belum menikah, berhubungan seksual dalam keadaan tidak terpaksa

 

Zina Bukan TP Zina dan pelaku hanya mendapatkan sanksi sosial
Salah satu/keduanya sedang berada dalam status pernikahan dengan orang lain, berhubungan seksual dalam keadaan tidak terpaksa alias mau sama mau Laki-laki sudah dewasa, perempuan sudah dewasa,  keduanya belum terikat status pernikahan dengan siapapun, berhubungan seksual dalam keadaan mau sama mau

 

Dasar Hukum:

  • Pasal 284 KUHP
  • Pasal 285 KUHP
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)