Pinjaman Online Ilegal

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini marak dibicarakan dikalangan masyarakat, yang mana pada dasarnya pinjaman online ilegal sangat merugikan bagi orang yang melakukan pinjaman karena peminjaman tersebut dilakukan dengan cara memberikan bunga yang sangat tinggi bahkan bunga dari pinjaman dapat bertambah seperti dengan adanya penambahan bunga harian, bunga mingguan dan bunga bulanan. Tidak hanya sampai disitu bahkan peminjam akan diteror dengan berbagai ancaman seperti disebarkannya foto-foto peminjam, dipermalukan dengan cara menghubungi kontak dari hp sipeminjam dan lain-lain. Karena pada dasarnya pinjol dapat mengakses data dari hp si peminjam. Sehingga membuat si peminjam mengalami frustasi bahkan sampai bunuh diri. Dalam pengakuan x dalam salah satu station televisi bercerita bahwa temannya melakukan bunuh diri karena mengalami depresi akibat diteror dengan ancaman oleh debt collector.

Oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut, perlu diperhatikan mana yang termasuk pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.

Berikut merupakan ciri-ciri dari pinjaman online ilegal yaitu

  1. Tidak memiliki izin resmi
  2. Identitas dan alamat kantor yang tidak jelas
  3. Pencairan uang pinjaman yang mudah
  4. Sistem bunga yang tinggi tanpa batas
  5. Pemberi pinjaman dapat mengakses seluruh data peminjam yang digunakan untuk meneror apabila peminjam menunggak bayak

Sedangkan pinjaman online yang legal yaitu sudah memiliki izin penuh dari OJK serta penagihannya juga memiliki etika dan tidak memiliki sistem bunga berbunga apabila tunggakannya telah melebihi 90 hari.

Yang sangat disayangkan disini adalah pelaku pinjaman online ilegal sulit untuk ditangkap kecuali mereka melakukan hal-hal yang berkaitan dengan melanggar hukum, contohnya melakukan penagihan tetapi dengan cara mengancam atau menyebar foto-foto dari sipeminjam agar cepat membayar hutangnya.

Tetapi jangan khawatir apabila mendapati hal seperti itu bisa melakukan tindakan seperti melaporkan kepada polisi apabila telah terjadi hal-hal seperti pengancaman atau penyebaran foto-foto diluar kehendak kita. Dalam hal perdata apabila dari pinjaman online ini memiliki hak menagih secara hukum maka harus dilakukan dengan cara menggugat melalui pengadilan, namun apabila pihak fintech sudah menggunakan debtcollector maka hal tersebut sudah masuk dalam ranah pidana. Karena dengan datangnya debt collector dan secara langsung mengambil barang-barang si peminjam maka hal tersebut sudah masuk dalam hal pencurian. Hal tersebut dapat dikenai UU ITE, KUHP apabila ada unsur pornografi dapat dikenai UU PORNOGRAFI.

Bunga moratoir menurut ketentuan UU yang dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1948 N.22 ditetapkan sebesar 6% setahun. Menurut pasal 1250 KUHPerdata persenan bunga yang dapat dituntut tidak bleh melebihi bunga moratoir. Jadi pasal 1247, 1248 dan pasal 1250 KUHPerdata merupakan pasal-pasal yang membatasi ganti rugi yang dapat dituntut dari debitur yang lalai.

Note: bunga moratoir merupakan bunga yang harus dibayar yang disebabkan karena debitur alpa atau lalai membayar hutangnya.

Jadi alangkah baiknya masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan pinjam online..

 

Sumber:

Baca berita di sini

Bunga Moratoir

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)