Pasal yang dapat dikenakan untuk Penyiksa Hewan
Peristiwa beredarnya video seorang pria yang sedang melakukan penyiksaan terhadap kucing yang dipaksa meminum air alkohol sampai kucing tersebut mati, menimbulkan warganet pecinta hewan kesal dan melaporkannya ke polisi. Dalam Penjelasan Pasal 66 ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu “Penganiayaan” adalah tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memerlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.
Pria tersebut sudah terbukti bersalah karena hasil autopsi pihak kepolisian beserta tim laboratorium forensik ditemukan adanya alkohol dalam tubuh kucing tersebut. Video tersebut sebagai bukti bahwa pelaku tersebut telah menyiksa hewan yang sesuai dengan ketentuan pasal 302 KUHP. Bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Untuk pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. Jumlah Denda dalam KUHP pada Pasal 3 Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyatakan :
“Mengenai denda, dipersamakan dengan pasal penahanan pada Perma nomor 2 Tahun 2012 yaitu dikalikan 10 ribu dari tiap-tiap denda misalnya Rp. 250,- menjadi Rp. 2.500.000,- sehingga denda dibawah Rp. 2.500.000,- tidak perlu masuk dalam upaya hukum Kasasi”
Video penyiksaan hewan tersebut yang diunggah di media sosial merupakan konten perbuatan yang tidak pantas, karena hewan pun sebagai makhluk hidup ciptaan Tuhan yang harus kita perlakukan dengan baik.
Referensi : Pasal 302 KUHP
baca kasus di https://news.detik.com/video/191017026/sadis-kucing-dicekoki-ciu-hingga-mati