Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Perdata

Perbuatan melawan hukum atau onrechtnatigedaad dalam hukum perdata merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu. Sehingga dengan adanya kerugian maka muncul gugatan-gugatan dari para pihak yang dirugikan ataupun merasa dirugikan. Menurut pasal 1365 KUHPerdata yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain. Lebih lanjut, Perbuatan Melawan Hukum akan dijelaskan dibawah ini.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN UNSUR-UNSURNYA

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUHPerdata menyatakan: “setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.

Ketentuan pasal 1365 tersebut di atas mengatur mengenai sebab-akibat dari suatu perbuatan melawan hukum baik karena berbuat atau karena tidak berbuat. Sedangkan pasal 1366 KUHPerdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten). Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Adanya suatu perbuatan. PMH dapat diawali dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang baik itu melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu.
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum. Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai PMH ialah apabila perbuatan pada poin pertama tersebut melanggar unang-undang, ketertiban umum atau kesusilaan dalam masyarakat.
  3. Adanya kerugian bagi korban. Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang harus menimbulkan kerugian agar bisa disebut sebagai PMH. Kerugian yang dimaksud dapat berbentuk materiil maupun imateriil. Apabila perbuatan yang dilakukan seseorang tersebut tidak menimbulkan kerugian, maka kerugian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai PMH. Adanya kerugian terhadap korban tersebut dimaksudkan sebagai bukti bahwa si pelaku telah melakukan PMH.
  4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal merupakan salah satu ciri pokok dari adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akbat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban.

Adapun akibat perbuatan melawan hukum selain diatur pada Pasal 1365 dan 1366, diatur juga dalam 1367 KUHPerdata sebagai berikut:

“Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya … dst”.

Berdasarkan kutipan pasal tersebut di atas, secara umum memberikan gambaran mengenai batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekuensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami. Ganti kerugian yang dimaksud dapat berbentuk ganti kerugian materiil dan immateriil. Jika mencermati perumusan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, secara limitatif menganut asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Teori tentang Perbuatan Melawan Hukum

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)