Sanksi Pidana Bagi Pelaku Body Shaming
Zaman yang telah berubah diikuti dengan teknologi yang semakin canggih membuat hampir seluruh masyarakat yang memiliki alat elektonik seperti handphone, pc, laptop, dan lainnya memiliki akun media sosial seperti facebook, instagram, twitter, dan masih banyak lagi jenis media sosial lainnya. Akun media sosial dapat memberikan hal-hal yang bermanfaat atau positif dan dapat memberikan dampak yang buruk atau negatif. Pada media sosial, masyarakat dapat menuangkan pikiran serta aspirasinya melalui ketikan-ketikan yang dituangkan dalam bentuk komentar dan sebagainya. Salah satu contoh dimana akun media sosial memeberikan dampak yang negatif atau buruk yakni kasus yang sempat viral di Indonesia, dimana salah satu artis terkenal di Indonesia yakni Anjasmara yang tidak terima dengan komentar dari salah satu netizen mengenai komentarnya terhadap bentuk hidung sang istri.
Masyarakat sudah selayaknya bijak dalam menulis hal-hal yang dituangkan dalam bentuk komentar tersebut. Perlu diketahui dan disadari bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum dan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Salah satunya seperti yang telah dijelaskan diatas yakni pelaku body shaming, dimana seseorang melakukan komentar negatif bahkan bisa dikatakan melontarkan ejekan yang merujuk pada fisik seseorang. Pelaku body shaming ini dapat dikenakan sanksi pidana karena hukum itu sendiri telah mengatur mengenai pelaku body shaming yang dituangkan dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
Pasal 27 ayat 3:
“(3)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Ketentuan Pidana atas pasal tersebut diataur dalam Pasal 45 ayat 3 sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
“(3)Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Maka dari itu sebaiknya setiap orang yang menuliskan komentar pada akun media sosial seseorang dapat berlakuk bijak, karena menuliskan komentar negatif dalam hal ini berkomentar buruk terhadap fisik seseorang dapat dikenakan sanksi pidana.
Referensi:
- Baca kasus di sini
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik