Bisa Kah Pasal 49 KUHP di Implementasikan Pada Kasus Pengendara Mobil vs Pengendara Motor Jika Salah Satu Dari Mereka Terkena Geger Otak?
Masih ingat kah anda?
Pada bulan Juli lalu, terdapat sebuah kejadian yang viral yaitu seorang pengendara mobil memukul kepala pengendara motor sebanyak satu kali, namun pengendara motor membalas pukulan pengendara mobil dengan cara memukul kepala pengendara mobil sebanyak 3 kali hingga sang pengendara mobil jatuh pingsan. Lantas, mengingat yang memukul duluan adalah pengendara mobil maka seandainya terjadi sesuatu yang fatal seperti geger otak terhadap pengendara mobil yang pingsan, bisa kah pengendara motor terbebas dari hukuman?
Untuk mendapatkan jawabannya, terlebih dahulu kita harus memahami ketentuan Pasal 49 KUHP mengenai adanya alasan pemaaf yang berbunyi:
“(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Jika kita lihat lagi ayat (1), apakah pengendara motor melakukan “perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri..” ? menurut hemat penulis, yang dilakukan pengendara motor tersebut bukanlah bentuk dari pembelaan diri melainkan pembalasan dendam karena kepalang malu sebab kepalanya telah dipukul.
Melihat kutipan “langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu” pada ayat (2) dapat ditarik kesimpulan bahwa pembelaan terpaksa dilakukan karena sesuatu yang bersifat mendesak sementara pada kasus tersebut tidak dilakukan pada waktu yang mendesak. Lagipula, sulutan emosi tersebut sangat berbanding terbalik dengan “keguncangan jiwa yang hebat”
Maka dapat di tarik kesimpulan bahwa Pasal 49 KUHP tidak bisa di implementasikan pada kasus tersebut dan pengendara motor harus mendapatkan hukuman.
Referensi :
- Pasal 49 KUHP
- Baca kasus di sini